Sabtu, 25 Apr 2026
intelkejariat@gmail.com
085260201200

SIDANG DENGAN AGENDA PEMBACAAN DAKWAAN DALAM PERKARA DUGAAN PENYIMPANGAN DAN PENYELEWENGAN DANA ZIS TA. 2022

10 Feb 2025

Kamis 30 Januari 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H. membacakan dakwaan terhadap 4 (empat) terdakwa dalam perkara Dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan terhadap kegiatan Pembangunan Tempat Wudhlu/MCK dan Plaza Batas Suci, Rehab MCK menjadi Kamar Imam dan Muadzin, Penataan Landscape Masjid Agung Ruhama yang bersumber dari dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Tahun Anggaran 2022.

 

Para terdakwa yaitu Hairul Munadi, S.E, M.M Bin (Alm) Mansur, Hamzah, S.E Bin Nurdin, Jimet Perinu HK Bin (Alm) Halidin dan Zia Ulhaq, S.T Bin Alm Abu dalam menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh diancam pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair : Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp294.486.944,59 (dua ratus sembilan puluh empat juta empat ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah koma lima puluh sembilan sen).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Bapak Andi Hendrajaya,S.H., M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus a.n Antoni Mustaqbal, S.H menyampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen a.n Hasrul, S.H Proses Persidangan di Tunda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh (Tipikor) untuk menghadirkan saksi-saksi 1 (satu) minggu kedepan yaitu hari Kamis dan Jumat.

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah

085260201200
Jl. Lebe Kader No.25, Blang Kolak I, Bebesen, Aceh Tengah
intelkejariat@gmail.com
https://kejari-acehtengah.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 28
Kemarin 39
Minggu ini 1377
Bulan ini 2197
Total 6000
Online
© 2026. Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.